Balikami.com
Berprofesi sebagai guru saat ini mendapat perhatian yang sangat besar, tentunya kesempatan berharga bagi mereka untuk bisa mendapatkan Sertifikat Pendidik sebagai persyaratan wajib pencairan tunjangan profesi guru. Selain sikap juga diperlukan mental yang baik untuk mendidik siswa-siswa.
Pada kesempatan kali ini pemerintah memberikan kesempatan kepada guru-guru yang tidak lulus uji portofolio pada proses sertifikasi lalu untuk mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru. Sudah tentu yang dikejar bagi guru-guru untuk memperoleh sertifikasi untuk bisa mendapatkan Sertifikat Pendidik sebagai persyaratan wajib pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang nilainya setara satu kali gaji pokok.
“Khusus bagi guru yang ketidakhadirannya tanpa disertai surat keterangan, sangat besar peluangnya tidak lulus diklat. Jika mereka tidak mampu memenuhi persyaratan minimal kehadiran 75 persen dari total kegiatan diklat yang mencapai 90 jam, mereka sudah bisa dipastikan tidak akan diluluskan sehingga gagal meraih Sertifikat Pendidik,”.
Koordinator Penyelenggara Program Sertifikasi Guru Rayon 21 (wilayah Bali-red) Prof. Dr. Nyoman Sudiana, M. Pd. membenarkan ada 35 orang guru yang mangkir dari diklat. Ironisnya, 30 orang dari 35 orang guru yang tidak hadir pada kegiatan PLPG itu tidak disertai dengan penjelasan apapun. Sedangkan lima orang guru lagi terpaksa tidak hadir lantaran sakit, ada permasalahan keluarga dan alasan lainnya.
Sudiana menambahkan, diklat yang khusus dilaksanakan untuk guru-guru yang tidak lulus uji portofolio itu semestinya diikuti 899 orang. Mengingat jumlah peserta sangat banyak, penyelenggaraan diklat terpaksa disebar di tiga lokasi yakni SMA Lab Undiksha Singaraja (571 orang), LPMP Propinsi Bali (156 orang) dan PGSD Pegok, Denpasar (172 orang).
Mereka juga wajib memenuhi nilai minimal yang dipersyaratkan. Jadi, tidak ada jaminan seluruh guru yang hadir mengikuti kegiatan PLPG dipastikan lulus,”.
