Category Archives: Bale Bengong

Keajaiban Dunia

Keajaiban dunia yang akhir-akhir ini banyak menjadi pembicaraan adalah ditemukannya Sungai bawah laut ini terdapat di Cenote Angelita, Meksiko. Terdapat sebuah gua yang jika diselami sampai kedalaman 30 meter, airnya adalah air tawar, namun jika menyelam sampai pada kedalaman lebih dari 60 meter, airnya menjadi air asin. Di dasarnya terdapat sebuah “sungai” lengkap dengan pohon dan dedaunan.

Namun, tentu saja itu bukanlah sungai biasa karena sungai tersebut merupakan lapisan hidrogen sulfida sehingga nampak seperti sungai.
Jika anda adalah seorang penyelam, maka anda harus mengunjungi Cenote Angelita, Meksiko. Disana ada sebuah gua. Jika anda menyelam sampai kedalaman 30 meter, airnya air segar (tawar), namun jika anda menyelam sampai kedalaman lebih dari 60 meter, airnya menjadi air asin, lalu anda dapat melihat sebuah “sungai” di dasarnya, lengkap dengan pohon dan daun daunan. Namun tentu saja, itu bukanlah sungai biasa, itu adalah lapisan hidrogen sulfida, namun nampak seperti sungai… Wow.

ICW Mewaspadai Adanya Upaya Barter Politik

Babak baru kasus Bank Century dikhawatirkan hanya berujung pada persekongkolan politik. Indonesia Corruption Watch (ICW) mewaspadai adanya upaya barter politik, yakni penukaran sejumlah kasus yang melibatkan elite partai politik yang memilih opsi C (menyatakan bailout salah) dengan kasus Century yang kini membelit pemerintah.

ICW membeberkan beberapa indikasi yang memungkinkan adanya tukar guling kasus tersebut. Peneliti ICW Febri Diansyah mencontohkan hasil akhir rapat paripurna DPR yang tidak merekomendasikan hak menyatakan pendapat. Putusan tersebut sangat mengherankan. Setelah bailout Century dinyatakan melanggar hukum yang melibatkan Wapres Boediono, seharusnya DPR melangkah dengan hak menyatakan pendapat. Selain itu, katanya, indikasi tersebut terlihat dari menurunnya eskalasi politik di DPR.

“DPR telah ‘berhasil’ menjaga agar proses panjang Pansus Century tidak mempersoalkan impeachment. Ini potensial menimbulkan penyimpangan baru,” kata Febri dalam keterangan pers di Sekretariat ICW, Jakarta, kemarin (7/3).

Potensi barter kasus itu, jelasnya, terlihat ketika pemerintah juga getol mengungkapkan sejumlah kasus yang melibatkan tokoh ataupun kader parpol yang memilih opsi bailout Century bermasalah. Sebut saja, dugaan kasus induk KUD (Inkud) dan pajak yang melibatkan Aburizal Bakrie (Ketum Golkar) dan Setya Novanto (ketua Fraksi Partai Golkar). Pidato Presiden SBY juga menyinggung kebijakan Release and Discharge (R & D) sejumlah debitor BLBI yang diterbitkan di era pemerintahan Megawati (PDIP).

“Presiden pernah mengungkapkan secara langsung permintaan pengusutan kasus pajak, termasuk menyinggung mengapa BLBI tidak dipersoalkan (dalam hak angket),” jelas Febri.

Sejumlah kasus lain yang melibatkan elite parpol pemilih opsi C juga sempat disinggung pemerintah.

Sejumlah kasus dan dosa masa lalu itu menjadi alat untuk menyandera upaya mengungkapkan kebenaran kasus Century. “Kekhawatiran ini bisa jadi berlebihan jika benar-benar diusut tuntas oleh hukum. Namun, jika saling serang, kasus itu tenggelam (mereda). Bisa jadi, barter politik sudah terjadi,” tandasnya.

Koordinator ICW Danang Widoyoko menambahkan, rekomendasi DPR terkait dengan tindak lanjut kasus Century ke ranah hukum sejatinya tidak diperlukan. Sebab, tanpa atau dengan pansus sekalipun, penegak hukum berkewajiban mengusut tuntas kasus Century. “Kemenangan itu akhirnya tidak pada hasil voting di DPR. Sebab, keputusannya bisa dibantah dengan mudah oleh eksekutif,” ujarnya menyinggung pidato presiden menanggapi hasil paripurna DPR.

Menurut Danang, fungsi pengawasan akan lebih sempurna jika hasil pansus dibawa hingga ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, DPR harus memastikan bahwa hak menyatakan pendapat disetujui paripurna. “Dengan dibawa ke MK, kepastian hukum lebih tercapai, terutama terhadap pihak yang tertuduh bersalah,” tandasnya.

Apa yang dikhawatirkan ICW ini bukan hal yang tak mungkin. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana pernah membeberkan bahwa ada parpol yang berusaha melobi Presiden Sby untuk barter kasus Century. Parpol tersebut, kata Denny, bersedia mengubah sikap di Century agar kasusnya tidak diungkit. Denny mengatakan ada saat upaya transaksi itu. Versi Denny, SBY mengatakan, ”No deal.”

Secara terpisah, Partai Golkar membantah dugaan ICW terkait dengan potensi barter tersebut. Ketua DPP Partai Golkar Ade Komarudin menyatakan, Golkar tidak akan mengambil jalan yang salah setelah secara tegas memiliki pendapat berdasarkan data dan fakta dalam pansus. “Saya jamin, untuk Golkar tidak ada itu. Hal itu tidak akan terjadi. Pak Ical (Aburizal Bakrie, Red) dan Novanto tidak akan melakukan itu,” kata Ade.

Jaminan yang sama muncul dari PDIP. Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo menilai, posisi barter kasus tidak pernah sedikit pun terlintas dalam bayangan partainya. “PDIP tetap konsisten agar penegakan hukum tidak tebang pilih. Apa pun kasusnya, harus diusut dengan konsisten

Peradilan MA dinilai tutupi praktik hakim nakal Khresna Gutarto

Mahkamah Agung (MA) dinilai masih menutupi pemeriksaan hakim nakal yang diadukan oleh Komisi Yudisial (KY) dengan dalih teknis yudisial.

Indonesia Court Monitoring (ICM) menyesalkan sikap MA tersebut, yang belum mengabarkan kembali kepada KY mengenai pemeriksaan hakim yang direkomendasikan KY.

“Ketidaktaatan MA dapat dipandang publik bahwa MA masih menutup diri, belum akuntabel dan tidak aspiratif,” kata Direktur ICM, Tri Wahyu Kh, kepada primaironline.com di Jakarta, Senin (18/1).

Sikap MA itu, dinilai melawan semangat reformasi peradilan, yang menjadi harapan pencari keadilan, sekaligus prasyarat hukum demokratis. “Buat publik akan tetap sulit percaya MA menjadi garda terdepan reformasi peradilan bersih dan berwibawa sebagaimana substansi cetak biru reformasi pradilan MA,” kata dia.

Menurut dia, sebagai pengawas dan pengawal keluhuran martabat perilaku hakim, rekomendasi KY itu seharusnya dihormati oleh MA. “Mestinya sesama lembaga negara, apalagi KY mendapat mandat dari konstitusi, mestinya MA hormati penuh dan jalankan rekomendasi KY,” kata dia.

Oleh karena itu, agar polemik teknis yudisial tidak berkepanjangan, ia berpendapat, MA dan KY harus segera duduk bersama dalam membahas hal itu.

Sebelumnya, KY melansir Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum mengabarkan mengenai 42 orang hakim nakal yang penanganannya diambil oleh MA karena kesalahannya hanya dianggap masalah teknis yudisial.

Kepala Biro Pengawasan Hakim Eddy Harry Susanto mengatakan dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaganya sejak tahun 2005 hingga 2009, sebanyak 45 orang hakim telah diusulkan diberikan sanksi karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Namun, hingga saat ini, yang berhasil diproses sampai ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan diberikan sanksi baru dua orang, lalu satu orang lagi baru rencana untuk diperiksa.

leak bali

aku mau melihat vidio leak bali

Hingga 11 Februari Satgas Terima 268 Pengaduan Mafia Hukum

Pengaduan praktek mafia hukum masih mengalir ke satuan tugas (satgas) pemberantasan mafia hukum. Hingga tanggal 11 Februari satgas bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu telah menerima 268 pengaduan praktik mafia di lingkungan lembaga penegak hukum dan dalam kasus tertentu.

Dari 268 pengaduan itu, satgas sudah mengkaji 224 pengaduan. Berdasarkan jenis kasus, pengaduan praktek mafia pada kasus sengketa tanah yang paling banyak. “Kasus praktek mafia di sengketa tanah mencapai 72 pengaduan,” ujar Sekretaris Satgas Denny Indrayana, Jumat (12/2).

Adapun praktek mafia dalam kasus korupsi mencapai 39 pengaduan. Sisanya adalah, praktek mafia hukum dalam kasus penyalahgunaan wewenang, pemalsuan, dan penyuapan.

Berdasarkan lembaga penegak hukum, praktek mafia di Mahkamah Agung dan lembaga peradilan masih menempati posisi pertama dengan 94 pengaduan. Kemudian, praktek mafia hukum di Kepolisian dan Kejaksaan masing-masing 65 dan 49 pengaduan.

Efektivitas Satgas Mafia Hukum Diragukan

DENPASAR (BaliKami)
Keberadaan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sulit diharapkan dapat bekerja efektif karena keterbatasan yang ada, serta tidak dilibatkannya pihak yang berkecimpung di bidang hukum seperti kalangan advokat.

“Saya pesimistis, satgas ini bisa bekerja efektif. Lihat saja, bagaimana penasehat Presiden di satu sisi, namun di sisi lain juga menjalankan fungsi operasional satgas. Ini sulit dipahami,” kata Ketua Ikatan Advokat Indonesia Otto Hasibuan SH di Denpasar, Bali, Jumat (22/1).

Ia mencontohkan, Denny Indrayana yang bertindak selaku sekretaris satgas, juga selaku anggota tim penasehat Presiden.

“Bagaimana bisa bekerja efektif jika seorang penasehat Presiden juga harus melaksanakan tugas dan fungsi operasional lembaga, yang kadang harus bersinggungan dengan pemerintah,” katanya menjelaskan.

Otto Hasibuan menilai, dibentuknya satgas oleh Presiden menunjukkan bahwa Soesilo Bambang Yudhoyono tidak lagi percaya terhadap peran dan fungsi lembaga-lembaga penegak hukum yang ada.

Sejalan dengan itu, lanjut dia, juga akan semakin menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja para aparat penegak hukum yang meliputi kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Melihat itu, Otto menilai keberadaan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tidak akan dapat berjalan efektif seperti yang diharapkan banyak pihak.

“Untuk apa dibentuk satgas. Kalau ingin memberantas mafia peradilan, ya optimalkan saja fungsi aparatur penegakan hukum di Indonesia,” katanya di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikadin di Hotel Grand Bali Beach, Sanur.

Ia mengaku sependapat bahwa keberadaan mafia peradilan harus diberantas hingga tuntas. Hanya saja, lanjut Otto, hal itu tidak cukup hanya mengandalkan kinerja satgas yang dibentuk oleh Presiden itu. “Apalagi masalah ini menyangkut peliknya penegakan hukum di Indonesia. Semestinya, pemberantasan mafia hukum juga harus melibatkan pihak yang mengerti liku-liku hukum,” ujarnya, menandaskan.

Mengingat itu, akan lebih baik jika dalam upaya pemberantasan mafia hukum dan peradilan ini juga melibatkan pihak-pihak yang memang mengerti seluk beluk hukum, kata Otto.

Menyinggung terminologi mafia atau makelar kasus (markus), Otto menjelaskan, pada dasarnya definisi markus adalah orang yang bukan berprofesi sebagai advokat, namun menjalankan fungsi seperti advokat. Karena itu, ujar dia, istilah markus lebih tepat diarahkan bukan kepada para advokat.

Hanya saja, dia mengakui, advokat juga bisa melakukan pelanggaran, yakni menyalahgunakan hukum. Namun, katanya, bila ada advokat yang melakukan pelanggaran, sudah ada mekanisme yang mengatur sanksi yang harus diterimanya.

Sejauh ini, kata Otto, terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan advokat dalam beracara, Ikadin telah menjatuhkan sanksi hingga berupa pemecatan menjadi seorang advokat. “Bahkan terhadap advokat senior seperti Todung Mulya Lubis pun, kami telah jatuhkan sanksi,” ucapnya.

Berdasarkan data, tercatat sebanyak 120 pengaduan pelanggaran kode etik oleh advokat yang masuk ke Ikadin. “Kami sudah melakukan penindakan, mulai dari sanksi terberat hingga teguran sesuai ketentuan yang ada,” ungkapnya.