
Denpasar balikami.com-Edward Norman Myatt (55) Warga Negara Australia digagalkan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali (28/02/2012) saat terdeteksi membawa sekitar 72 kapsul dengan rincian 71 kapsul berisi hasis seberat 113 gram, dan 1 kapsul berisi bubuk sabu seberat 7 gram di dalam perutnya. Total keseluruhan seberat 120 gram.
Edward merupakan bagian dari sindikat jaringan narkotika internasional. Mengingat hasish dan methamphetamine (sabu) termasuk ke dalam narkotika golongan 1 dan termasuk barang larangan impor, maka tersangka melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.
Sementara 1 kapsul berisi bubuk sabu seberat 7 gram dengan pergramnya mencapai Rp2,5 juta, Harga hasis di pasaran pergramnya diprediksi sekitar Rp600 ribu. Berarti total yang dibawa Edward senilai Rp661,8 juta. Totalnya senilai Rp17,5 juta. Edward merupakan bagian dari sindikat jaringan narkotika internasional.
I Made Wijaya (Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai) mengatakan, Edward Edward Norman Myatt ditangkap pada Selasa siang sekitar pukul 02.00 WITA sesaat setelah tiba di Bandara Ngurah Rai, Denpasar. Lelaki berprofesi sebagai pekerja bangunan itu diketahui berangkat dari Bangkok, Thailand dengan pesawat Thailand Airways TG431. Dia ini datang sendirian dengan beberapa tas, kata Made Wijaya, Jumat 2 Maret 2012.
Saat masuk ke dalam bandara, beberapa petugas langsung mencurigai Edward yang terlihat gugup. Bahkan ia berusaha menghindari mesin scanner tubuh yang ada di dalam terminal kedatangan international, Kecurigaan petugas terbukti.
Saat melewati scanner, di dalam perut pria kelahiran 25 Desember 1957 terlihat beberapa benda mencurigakan. Setelah dilakukan tes lebih mendalam, dipastikan benda yang ada di dalam perut warga Aussie ini positif narkotika. Ada sekitar 72 kapsul dalam tubuh tersangka, imbuhnya.
Selanjutnya, pemegang pasport dengan nomor 2269322 digelandang ke Bea Cukai Ngurah Rai Bali untuk mengeluarkan kapsul tersebut. Untuk mengeluarkan kapsul tersebut, Edward digelandang ke Rumah Sakit BMC Kuta untuk memastikan barang dalam perutnya lewat pemeriksaan rontgen. Benar saja, dalam pemeriksaan rontgen ditemukan barang narkoba.
Edward sempat mendapat perawatan di RS Trijata Polda Bali karena kondisinya drop usai mengeluarkan barang haram tersebut.
Semua kapsul dikeluarkan selama 4 hari. Semua kapsul sudah keluar bersama BAB-nya. Dia diberi minuman alami seperti susu dan jus pepaya, papar Wijaya.
