Sosialisasi PP No 11 Tahun 2010 yang disosialisasikan oleh KPA Bali berlangsung di Kabupaten Buleleng , Desa Sendang Pasir , Kec Gerogak mendapat perhatian yang sangat besar oleh warga setempat. Sosialisasi yang berlangsung pada tanggal 4 Mei 2010 mensosialisasikan tentang penertiban dan pendayagunan tanah terlantar yang ada di Desa sendang Pasir, KPA Bali sebagai jembatan dan mempunyai misi agar dimana masyarakat bisa mudah dengan sertifikat dan cara kita mendorong agar pemerintah turut serta dalam membantu kita.
Sosialisasi ini dihadiri oleh wakil DPRD kab. Buleleng Bapak Darma Wijaya dalam sambutannya mengatakan PP No 11 Tahun 2010 merupakan pembuktian yang kuat baik subjek dan objek sengketa tentang tanah, sehingga tanah ini tidak kabur keberadaannya.
Warga Sengang Pasir yang hadir sejumlah 312 orang sangat antusias dan menaruh harapan yang sangat besar agar nasib tinggal warga setempat menjadi jelas.
Berkaitan dengan tanah sengketa ini dengan sehingga kesejahteraan masyarakat setempat menjadi tidak jelas dan inilah ada ketimpangan tanah yang berlarut-larut tidak jelas statusnya.
masyarakat sendang pasir membuat peta yang selama ini menjadi permasalahan dan menggugat pada lahan dan memang benar di usung bahwa ada tanah terlantar di sendang pasir dan sumber kelampok yang nasibnya tidak jelas.
Sosialisasi inilah yang menjadikan pembicaraan tentang mengembangkan tentang masalah ini dan mengelola tanah terlantar dengan kerja sama atau yang menyatukan antara keberlanjutan kegenerasi dan pelestarian lingkungan dan nilai tambah ekomoni dan sekaligus mempunyai sumber-sumber ekonami lebih jelas.