BaliKami
Ketua KPAID Bali, dr. Sri Wahyuni dalam keterangan kepada salah satu media, kemarin menyayangkan vonis bebas murni yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Gianyar.
Vonis yang diputuskan bebas murni terhadap terdakwa kasus pencabulan anak cacat mental di Gianyar, I Mae Geria Kastawa, 69, sangat disayangkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Bali.Berharap mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan pelaku namun apa yang diharapkan berbalik arah, terdakwa di vonis bebas murni. Komisi kini mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
kini KPAID mendorong kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi. “Kita sudah berkoordinasi dengan JPU supaya mengajukan banding, dan jaksa juga menyatakan akan kesiapannya dalam pengajuan banding dalam kasus ini. Saya tidak tahu ada markus atau tidak disana, tapi yang jelas kami menuntut keadilan bagi NPD,” tandasnya.
Lebih lanjut, dokter yang juga spesialis menangani masalah kejiwaan ini juga menyesalkan pertimbangan hakim yang mengabaikan kesaksian dari saksi ahli. “Semestinya kehadiran saksi ahli cukup membantu. Tapi apakah kehadiran saksi ahli itu tidak cukup?” kata Sri.
Menurut Ketua KPAID Bali, dr. Sri Wahyuni “Dalam Keterangan Sangat jarang ada anak dengan keterbelakangan mental yang bisa berbohong. Apalagi anak dengan IQ rendah seperti korban di Gianyar itu sangat-sangat sulit untuk berbohong. Malahan anak dengan IQ rendah itu yang cenderung jujur,” ujar Sri.
Seperti diberitakan sebelumnya, I Made Geria Kastawa, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak cacat mental di Gianyar, divonis bebas murni oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Gianyar. Vonis tersebut diambil hakim karena menganggap bukti-bukti yang dihadirkan JPU dalam persidangan belum kuat.