RAKERNAS IKADIN “Proporsionalitas Penegak Hukum”

Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (RAKERNAS IKADIN) tahun 2010 yang berlangsung pada tanggal 22-23 januari 2009 bertempat di Rama Shinta Room – Inna Grand Bali Beach-Sanur-Bali diikuti sekitar 400 cabang Ikadin di seluruh Indonesia, dan juga dihadiri oleh Gubernur Bali I Made Mangku Pastika Pada pembukaan Rakernas Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin) itu, ia mengatakan, adanya isu praktik makelar kasus (markus) harus ditepis oleh advokat melalui bukti nyata profesionalitas advokat.

“Isu miring tersebut harus mampu diklarifikasi dengan bukti nyata profesionalitas,” kata Gubernur Bali. Mangku Pastika juga mengharapkan, Ikadin dalam merekrut anggota baru selalu memperhatikan unsur moral, agar benar-benar memiliki anggota yang profesional dan bermoral dalam penegakan hukum.

Ketua Panitia Daerah, Rakernas Ikadin I Made Suardana,SH mengatakan, saat ini pengadilan telah berubah fungsi menjadi tempat pembantaian keadilan.

Hal itu terjadi karena masyarakat yang mencari keadilan sampai saat ini belum mendapat keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena itu pula Rakernas kali ini yang dirangkaikan dengan seminar untuk mencari solusi bagi penyelesaian kasus-kasus hukum yang seadil-adilnya.

“Kami mengharapkan mudah-mudahan seminar itu menghasilkan masukan bagi pengembangan ilmu hukum ke depan,” kata Suardana, yang juga Ketua DPC Ikadin Denpasar.

Sementara Ketua Umum DPP Ikadin, Dr. Otto Hasibuan, SH dalam sambutannya mengatakan, advokat kini mendapat sorotan tajam dari masyarakat, karena banyak kasus-kasus hukum yang tidak ditangani dengan baik.

“Akibatnya, masyarakat tidak mendapat keadilan sesuai harapannya. Ini tidak boleh kita diamkan begitu lama,” katanya.

Otto mengakui, dewasa ini, hukum Indonesia masih mencari bentuk ideal karena itu tidak jarang ditemukan kasus yang dengan sengaja melanggar aturan hukum

“Ada yang mengatakan tegakkan hukum bila perlu dengan melanggar hukum itu sendiri. Sebagian lagi menganjurkan agar tegakkan hukum secara progresif,” ungkap Otto.

Melihat fenomena ini, Otto mengatakan, advokat ditantang agar situasi yang sedemikian rupa ini tidak merusak sendi-sendi hukum. Di masyarakat berkembang anekdot yang sungguh miris.

“Jika anda mencari ketidakadilan, maka carilah di pengadilan. Ini sebuah sindiran yang harus kita tepis dengan kerja advokat secara profesional,” kata Otto mengingatkan.

Leave a Reply