DENPASAR (BaliKami)
Keberadaan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sulit diharapkan dapat bekerja efektif karena keterbatasan yang ada, serta tidak dilibatkannya pihak yang berkecimpung di bidang hukum seperti kalangan advokat.
“Saya pesimistis, satgas ini bisa bekerja efektif. Lihat saja, bagaimana penasehat Presiden di satu sisi, namun di sisi lain juga menjalankan fungsi operasional satgas. Ini sulit dipahami,” kata Ketua Ikatan Advokat Indonesia Otto Hasibuan SH di Denpasar, Bali, Jumat (22/1).
Ia mencontohkan, Denny Indrayana yang bertindak selaku sekretaris satgas, juga selaku anggota tim penasehat Presiden.
“Bagaimana bisa bekerja efektif jika seorang penasehat Presiden juga harus melaksanakan tugas dan fungsi operasional lembaga, yang kadang harus bersinggungan dengan pemerintah,” katanya menjelaskan.
Otto Hasibuan menilai, dibentuknya satgas oleh Presiden menunjukkan bahwa Soesilo Bambang Yudhoyono tidak lagi percaya terhadap peran dan fungsi lembaga-lembaga penegak hukum yang ada.
Sejalan dengan itu, lanjut dia, juga akan semakin menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja para aparat penegak hukum yang meliputi kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Melihat itu, Otto menilai keberadaan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tidak akan dapat berjalan efektif seperti yang diharapkan banyak pihak.
“Untuk apa dibentuk satgas. Kalau ingin memberantas mafia peradilan, ya optimalkan saja fungsi aparatur penegakan hukum di Indonesia,” katanya di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikadin di Hotel Grand Bali Beach, Sanur.
Ia mengaku sependapat bahwa keberadaan mafia peradilan harus diberantas hingga tuntas. Hanya saja, lanjut Otto, hal itu tidak cukup hanya mengandalkan kinerja satgas yang dibentuk oleh Presiden itu. “Apalagi masalah ini menyangkut peliknya penegakan hukum di Indonesia. Semestinya, pemberantasan mafia hukum juga harus melibatkan pihak yang mengerti liku-liku hukum,” ujarnya, menandaskan.
Mengingat itu, akan lebih baik jika dalam upaya pemberantasan mafia hukum dan peradilan ini juga melibatkan pihak-pihak yang memang mengerti seluk beluk hukum, kata Otto.
Menyinggung terminologi mafia atau makelar kasus (markus), Otto menjelaskan, pada dasarnya definisi markus adalah orang yang bukan berprofesi sebagai advokat, namun menjalankan fungsi seperti advokat. Karena itu, ujar dia, istilah markus lebih tepat diarahkan bukan kepada para advokat.
Hanya saja, dia mengakui, advokat juga bisa melakukan pelanggaran, yakni menyalahgunakan hukum. Namun, katanya, bila ada advokat yang melakukan pelanggaran, sudah ada mekanisme yang mengatur sanksi yang harus diterimanya.
Sejauh ini, kata Otto, terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan advokat dalam beracara, Ikadin telah menjatuhkan sanksi hingga berupa pemecatan menjadi seorang advokat. “Bahkan terhadap advokat senior seperti Todung Mulya Lubis pun, kami telah jatuhkan sanksi,” ucapnya.
Berdasarkan data, tercatat sebanyak 120 pengaduan pelanggaran kode etik oleh advokat yang masuk ke Ikadin. “Kami sudah melakukan penindakan, mulai dari sanksi terberat hingga teguran sesuai ketentuan yang ada,” ungkapnya.
