Tag: ikadin

Efektivitas Satgas Mafia Hukum Diragukan

DENPASAR (BaliKami)
Keberadaan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sulit diharapkan dapat bekerja efektif karena keterbatasan yang ada, serta tidak dilibatkannya pihak yang berkecimpung di bidang hukum seperti kalangan advokat.

“Saya pesimistis, satgas ini bisa bekerja efektif. Lihat saja, bagaimana penasehat Presiden di satu sisi, namun di sisi lain juga menjalankan fungsi operasional satgas. Ini sulit dipahami,” kata Ketua Ikatan Advokat Indonesia Otto Hasibuan SH di Denpasar, Bali, Jumat (22/1).

Ia mencontohkan, Denny Indrayana yang bertindak selaku sekretaris satgas, juga selaku anggota tim penasehat Presiden.

“Bagaimana bisa bekerja efektif jika seorang penasehat Presiden juga harus melaksanakan tugas dan fungsi operasional lembaga, yang kadang harus bersinggungan dengan pemerintah,” katanya menjelaskan.

Otto Hasibuan menilai, dibentuknya satgas oleh Presiden menunjukkan bahwa Soesilo Bambang Yudhoyono tidak lagi percaya terhadap peran dan fungsi lembaga-lembaga penegak hukum yang ada.

Sejalan dengan itu, lanjut dia, juga akan semakin menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja para aparat penegak hukum yang meliputi kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Melihat itu, Otto menilai keberadaan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tidak akan dapat berjalan efektif seperti yang diharapkan banyak pihak.

“Untuk apa dibentuk satgas. Kalau ingin memberantas mafia peradilan, ya optimalkan saja fungsi aparatur penegakan hukum di Indonesia,” katanya di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikadin di Hotel Grand Bali Beach, Sanur.

Ia mengaku sependapat bahwa keberadaan mafia peradilan harus diberantas hingga tuntas. Hanya saja, lanjut Otto, hal itu tidak cukup hanya mengandalkan kinerja satgas yang dibentuk oleh Presiden itu. “Apalagi masalah ini menyangkut peliknya penegakan hukum di Indonesia. Semestinya, pemberantasan mafia hukum juga harus melibatkan pihak yang mengerti liku-liku hukum,” ujarnya, menandaskan.

Mengingat itu, akan lebih baik jika dalam upaya pemberantasan mafia hukum dan peradilan ini juga melibatkan pihak-pihak yang memang mengerti seluk beluk hukum, kata Otto.

Menyinggung terminologi mafia atau makelar kasus (markus), Otto menjelaskan, pada dasarnya definisi markus adalah orang yang bukan berprofesi sebagai advokat, namun menjalankan fungsi seperti advokat. Karena itu, ujar dia, istilah markus lebih tepat diarahkan bukan kepada para advokat.

Hanya saja, dia mengakui, advokat juga bisa melakukan pelanggaran, yakni menyalahgunakan hukum. Namun, katanya, bila ada advokat yang melakukan pelanggaran, sudah ada mekanisme yang mengatur sanksi yang harus diterimanya.

Sejauh ini, kata Otto, terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan advokat dalam beracara, Ikadin telah menjatuhkan sanksi hingga berupa pemecatan menjadi seorang advokat. “Bahkan terhadap advokat senior seperti Todung Mulya Lubis pun, kami telah jatuhkan sanksi,” ucapnya.

Berdasarkan data, tercatat sebanyak 120 pengaduan pelanggaran kode etik oleh advokat yang masuk ke Ikadin. “Kami sudah melakukan penindakan, mulai dari sanksi terberat hingga teguran sesuai ketentuan yang ada,” ungkapnya.

RAKERNAS IKADIN “Proporsionalitas Penegak Hukum”

Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (RAKERNAS IKADIN) tahun 2010 yang berlangsung pada tanggal 22-23 januari 2009 bertempat di Rama Shinta Room – Inna Grand Bali Beach-Sanur-Bali diikuti sekitar 400 cabang Ikadin di seluruh Indonesia, dan juga dihadiri oleh Gubernur Bali I Made Mangku Pastika Pada pembukaan Rakernas Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin) itu, ia mengatakan, adanya isu praktik makelar kasus (markus) harus ditepis oleh advokat melalui bukti nyata profesionalitas advokat.

“Isu miring tersebut harus mampu diklarifikasi dengan bukti nyata profesionalitas,” kata Gubernur Bali. Mangku Pastika juga mengharapkan, Ikadin dalam merekrut anggota baru selalu memperhatikan unsur moral, agar benar-benar memiliki anggota yang profesional dan bermoral dalam penegakan hukum.

Ketua Panitia Daerah, Rakernas Ikadin I Made Suardana,SH mengatakan, saat ini pengadilan telah berubah fungsi menjadi tempat pembantaian keadilan.

Hal itu terjadi karena masyarakat yang mencari keadilan sampai saat ini belum mendapat keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena itu pula Rakernas kali ini yang dirangkaikan dengan seminar untuk mencari solusi bagi penyelesaian kasus-kasus hukum yang seadil-adilnya.

“Kami mengharapkan mudah-mudahan seminar itu menghasilkan masukan bagi pengembangan ilmu hukum ke depan,” kata Suardana, yang juga Ketua DPC Ikadin Denpasar.

Sementara Ketua Umum DPP Ikadin, Dr. Otto Hasibuan, SH dalam sambutannya mengatakan, advokat kini mendapat sorotan tajam dari masyarakat, karena banyak kasus-kasus hukum yang tidak ditangani dengan baik.

“Akibatnya, masyarakat tidak mendapat keadilan sesuai harapannya. Ini tidak boleh kita diamkan begitu lama,” katanya.

Otto mengakui, dewasa ini, hukum Indonesia masih mencari bentuk ideal karena itu tidak jarang ditemukan kasus yang dengan sengaja melanggar aturan hukum

“Ada yang mengatakan tegakkan hukum bila perlu dengan melanggar hukum itu sendiri. Sebagian lagi menganjurkan agar tegakkan hukum secara progresif,” ungkap Otto.

Melihat fenomena ini, Otto mengatakan, advokat ditantang agar situasi yang sedemikian rupa ini tidak merusak sendi-sendi hukum. Di masyarakat berkembang anekdot yang sungguh miris.

“Jika anda mencari ketidakadilan, maka carilah di pengadilan. Ini sebuah sindiran yang harus kita tepis dengan kerja advokat secara profesional,” kata Otto mengingatkan.