Tag Archives: KPA Bali

Rencana Pembangunan Bandara Di Buleleng

BUleleng yang merencanakan untuk membangun fasilitas bandar udara internasional yang kedua setelah Bandara internasional Ngurah Rai, berlokasi di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali utara, tepatnya di Gerogak, desa Pemuteran.Diadakan pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat Bali membahas mengenai pembangunan Bandara tersebut, dari berbagai pihak dan masyarakat setempat pun menilai, persyaratan pembangunan sebuah bandara internasional itu sangat berat, namun Bali akan tetap mengupayakannya.

Persyaratan tersebut antara lain membutuhkan lahan tidak kurang dari 1.000 hektar, lokasinya tidak lebih dari 60 km dari pusat kegiatan masyarakat.

Dipilihnya Buleleng selain tersedianya lahan yang cukup luas, kehadiran bandara internasional diharapkan mampu menseimbangkan pembangunan antara Bali utara dengan Bali selatan yang selama ini sangat timpang.

Selain itu secara teknis lokasinya tersebut memenuhi syarat pembangunan sebuah bandara bertaraf internasional, ujar Gubernur Pastika.

Ia mengatakan, Kabupaten Buleleng yang memiliki wilayah paling luas dan bekas ibukota provinsi Bali-Nusa Tenggara (Sunda Kecil) diharapkan bisa memenuhi syarat secara teknis untuk pembangunan sebuah bandara bertaraf internasional.

Untuk mendukung pembangunan Bandara di Bali utara itu diharapkan segera bisa melakukan pengkajian dan penelitian awal, guna mengetahui cocok tidaknya lokasi tersebut dijadikan bandara internasional.

Meskipun demikian perluasan Bandara internasional Ngurah Rai, tetap dilakukan sesuai perencanaan, ujar Gubernur Pastika.

Bandara Ngurah Rai Bali setiap tahunnya menerima kedatangan wisatawan mancanegara langsung dari negaranya lebih dari dua juta orang. Penerbangan demestik juga melayani lebih dari dua juta orang setiap tahunnya.

Warga Hearing Ke DPRD Buleleng

Dalam Hearing warga Sumberkelampok dan sendang pasir yang didampingi oleh KPA Bali menjadi latar belakang dalam Pembangunan sebagai media dalam pengentasan kemiskinan berkaitan erat dengan akses dan hak warga atas tanah dan sumber agraria lainnya.

Upaya warga dalam memperoleh hak atas tanah, sering berbenturan dengan kepentingan modal (perusahaan), yang bekembang menjadi kasus atau sengketa agraria, sebagaimana sedang dihadapi warga Sumber Klampok dan Sendang Pasir.
serta Warga korban merupakan keturunan dari para transmigran dan buruh perkebunan yang didatangkan pemerintah kolonial Belanda di tahun 1920-an, serta para pengungsi korban bencana letusan Gunung Agung ditahun 1963-an.

Berbagai Undang-undang dan kebijakan nasional, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah jo PP. 11 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pendayagunaan Tanah (terlantar) sudah berpihak pada rakyat, namun belum ada langkah mendasar dan sistematis dalam penuntasan sengketa tersebut.

Untuk maksud tersebut, Delegasi Warga, dengan didampingi Konsorsium Pembaruan Agraria Bali, serta difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng, untuk mengadakan ”Dengar Pendapat” (Hearing) dalam mendorong dan merumuskan kemauan politik dari para pejabat dan pengambil keputusan yang berwenang di daerah Buleleng terkait dengan kasus atau sengketa tanah yang tengah di hadapi warga.
Harapan dan Rekomendasi.

Melalui Dengar Pendapat ini diharapkan terbentuknya semacam Panita Khusus, dalam menelusuri kendala atau hambatan yang selama ini menjadi ’batu sandungan’ dalam penuntasan kasus atau sengketa tanah warga yang sudah berlangsung lama dan sampai saat ini belum ada penyelesaiannya. Panita ini sekaligus dapat melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu, baik di daerah maupun nasional, dalam mempercepat pendistribusian hak atas tanah kepada warga Sumber Klampok dan Sendang pasir.

Setelah dengar pendapat ini dilakukan, diharapkan para pihak pengambil keputusan daerah dan nasional dengan sungguh-sungguh melakukan perlindungan, pemberdayaan dan penguatan warga atau petani, khususnya dalam penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan dan pencapaian tujuan pembangunan milenium. Sekaligus dengan adanya upaya penyelesaian kasus atau sengketa Sumberklampok dan Sendang Pasir dapat di jadikan model dalam penerapan PP 11 Tahun 2010 penataan dan pendayagunaan tanah (terlantar) di daerah kabupaten Buleleng.

KPA Bali Sosialisasikan PP No 11 Tahun 2010 di Sendang Pasir

Sosialisasi PP No 11 Tahun 2010 yang disosialisasikan oleh KPA Bali berlangsung di Kabupaten Buleleng , Desa Sendang Pasir , Kec Gerogak mendapat perhatian yang sangat besar oleh warga setempat. Sosialisasi yang berlangsung pada tanggal 4 Mei 2010 mensosialisasikan tentang penertiban dan pendayagunan tanah terlantar yang ada di Desa sendang Pasir, KPA Bali sebagai jembatan dan mempunyai misi agar dimana masyarakat bisa mudah dengan sertifikat dan cara kita mendorong agar pemerintah turut serta dalam membantu kita.

Sosialisasi ini dihadiri oleh wakil DPRD kab. Buleleng Bapak Darma Wijaya dalam sambutannya mengatakan PP No 11 Tahun 2010 merupakan pembuktian yang kuat baik subjek dan objek sengketa tentang tanah, sehingga tanah ini tidak kabur keberadaannya.

Warga Sengang Pasir yang hadir sejumlah 312 orang sangat antusias dan menaruh harapan yang sangat besar agar nasib tinggal warga setempat menjadi jelas.

Berkaitan dengan tanah sengketa ini dengan sehingga kesejahteraan masyarakat setempat menjadi tidak jelas dan inilah ada ketimpangan tanah yang berlarut-larut tidak jelas statusnya.

masyarakat sendang pasir membuat peta yang selama ini menjadi permasalahan dan menggugat pada lahan dan memang benar di usung bahwa ada tanah terlantar di sendang pasir dan sumber kelampok yang nasibnya tidak jelas.

Sosialisasi inilah yang menjadikan pembicaraan tentang mengembangkan tentang masalah ini dan mengelola tanah terlantar dengan kerja sama atau yang menyatukan antara keberlanjutan kegenerasi dan pelestarian lingkungan dan nilai tambah ekomoni dan sekaligus mempunyai sumber-sumber ekonami lebih jelas.