Tag Archives: lbh bali

KPAID Kecewa Vonis Bebas Murni

BaliKami

Ketua KPAID Bali, dr. Sri Wahyuni dalam keterangan kepada salah satu media, kemarin menyayangkan vonis bebas murni yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Gianyar.

Vonis yang diputuskan bebas murni terhadap terdakwa kasus pencabulan anak cacat mental di Gianyar, I Mae Geria Kastawa, 69, sangat disayangkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Bali.Berharap mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan pelaku namun apa yang diharapkan berbalik arah, terdakwa di vonis bebas murni. Komisi kini mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

kini KPAID mendorong kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi. “Kita sudah berkoordinasi dengan JPU supaya mengajukan banding, dan jaksa juga menyatakan akan kesiapannya dalam pengajuan banding dalam kasus ini. Saya tidak tahu ada markus atau tidak disana, tapi yang jelas kami menuntut keadilan bagi NPD,” tandasnya.

Lebih lanjut, dokter yang juga spesialis menangani masalah kejiwaan ini juga menyesalkan pertimbangan hakim yang mengabaikan kesaksian dari saksi ahli. “Semestinya kehadiran saksi ahli cukup membantu. Tapi apakah kehadiran saksi ahli itu tidak cukup?” kata Sri.

Menurut Ketua KPAID Bali, dr. Sri Wahyuni “Dalam Keterangan Sangat jarang ada anak dengan keterbelakangan mental yang bisa berbohong. Apalagi anak dengan IQ rendah seperti korban di Gianyar itu sangat-sangat sulit untuk berbohong. Malahan anak dengan IQ rendah itu yang cenderung jujur,” ujar Sri.

Seperti diberitakan sebelumnya, I Made Geria Kastawa, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak cacat mental di Gianyar, divonis bebas murni oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Gianyar. Vonis tersebut diambil hakim karena menganggap bukti-bukti yang dihadirkan JPU dalam persidangan belum kuat.

Keterwakilan Perempuan Dalam Musrenbang Kurang

BaliKami -AMLAPURA

pelaksanaan Musrenbang dalam tahun kebelakang ini masih kurang terakomodir keterwakilan kaum perempuan. Dalam Setiap pelaksanaannya, sering keterwakilan nyaris tidak ada sama sekali. Ini disebabkan menggapa Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mendorong agar pelaksanaan Musrenbang di kemudian hari bisa melibatkan peran perempuan.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kini menjadi sistem yang diterapkan untuk proses penganggaran dari tingkat nasional sampai desa. Diharapkan seluruh program di lapisan bawah diharapkan bisa mendapatkan prioritas. Baik dalam APBN maupun APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Mimi,Ketua Pokja Pengorganisasian KPI saat bertandang ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karangasem, kemarin (30/4), mengatakan “Kebetulan soal keterwakilan perempuan dalam Musrenbang ini menjadi fokus isu KPI paska Kongres II di pusat. Selain isu keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam politik, trafficking, dan KDRT,” ujar

Dorongan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam kegiatan Musrenbang bukan bertujuan untuk membuat suatu anggaran yang khusus menyangkut perempuan. Tidak seperti sektor Pendidikan yang diamanatkan undang-undang minimal 20 persen dari total APBN atau APBD. Jadi keterwakilan perempuan ini harus dilihat secara menyeluruh,” tandasnya.

Terkait minimnya keterwakilan perempuan dalam pelaksanaan Musrenbang, Konselor P2TP2A Ni Nyoman Suparni tak menampiknya. Setiap tahun, memang pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan Musrenbang. “Apa itu Musrenbang kami sendiri tidak tahu karena kami tidak pernah dilibatkan,” katanya.

Untuk masalah anggaran yang menyangkut program di bidang perempuan, menurut Suparni, pihaknya hanya menerima begitu saja.

Dan, untuk tahun ini pihaknya menerima dalam bentuk hibah. “Kalau dulu diambilkan dari anggarkan yang diarahkan ke Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Kalau tahun ini, anggaranya dalam bentuk hibah,” pungkasnya.

Jelang Pilkada Ketua Harian Golkar ‘Diadili’

Wijaya memberikan restu kepada Eka Jaya, begitulah kabar yang berkembang untuk merebut kursi Tabanan melalui Pilkada yang digelar 4 Mei mendatang. “Tadi kita sudah minta keterangannya. Saat bersamaan juga kita sudah memegang kronologi yang dikirim DPD Golkar Tabanan,” kata Sri Wigunawati yang menjabat sebagai sekretaris Golkar.

Lalu apa klarifikasi dari Wijaya atas tindakannya? Sri Wigunawati memberikan keterangan bahwa, Wijaya sudah menjelaskan posisinya saat menerima kedatangan Eka-Jaya bersama pengurus teras PDI-P Bali.Dikatakannya saat ditemui, saat menerima kedatangan kandidat yang diusung PDI-P tersebut, kapasitas Wijaya sebagai pribadi, bukan sebagai pengurus Golkar. “Kita memaklumi hal tersebut. Masak orang bertamu kita tidak bukakan pintu,” katanya.

Kendati begitu, Sri Wigunawati menjelaskan, dalam rapat yang dihadiri seluruh pengurus DPD Golkar Bali itu, Wijaya diminta komitmennya untuk memenangkan dan mengamankan paket Golkar yang telah direkomendasikan.

Wijaya sendiri, sebagaimana dituturkan Sri Wigunawati, siap untuk memberikan pembuktian terkait kekaderannya di Partai Beringin tersebut. Wijaya sendiri mengaku siap membuktikan militansinya dengan memenangkan paket Golkar saat digelarnya pemungutan suara pada 4 Mei mendatang.

“Atas keterangan terebut, kita tidak sampai pada pemberian sanksi pemecatan. Tapi kita sudah memberikan teguran keras dan meminta pembuktian Wijaya,” jelas Sri Wigunawati.

Lebih jauh Sri Wigunawati menjelaskan, saat ini Golkar cukup memberi peringatan kepada Wijaya terkait sikapnya tersebut. Sebab, katanya, pemberian sanksi pemecatan, sebagaimana diinginkan oleh beberapa kader Golkar, harus melalui proses panjang dan juga dengan kesalahan yang cukup fatal.

Sementara dalam kasus Wijaya, Golkar tidak melihat kecukupan bukti untuk melakukan pemecatan terhadap mantan anggota DPR RI tersebut. “Kita berikan teguran dan peringatan saja. Itu juga merupakan sanksi yang diatur dalam mekanisme internal partai,” tandasnya.

Ke depan, Golkar akan terus memantau tindak tanduk Wijaya terkait sikapnya untuk perebutan kursi Tabanan satu. Tidak menutup kemungkinan, Wijaya akan menerima tahapan sanksi berikutnya, jika dirinya ingkar janji terhadap komitmen yagn telah diberikannya. “Kita lihat saja ke depannya,” tutup Sri Wigunawati.

Peradilan MA dinilai tutupi praktik hakim nakal Khresna Gutarto

Mahkamah Agung (MA) dinilai masih menutupi pemeriksaan hakim nakal yang diadukan oleh Komisi Yudisial (KY) dengan dalih teknis yudisial.

Indonesia Court Monitoring (ICM) menyesalkan sikap MA tersebut, yang belum mengabarkan kembali kepada KY mengenai pemeriksaan hakim yang direkomendasikan KY.

“Ketidaktaatan MA dapat dipandang publik bahwa MA masih menutup diri, belum akuntabel dan tidak aspiratif,” kata Direktur ICM, Tri Wahyu Kh, kepada primaironline.com di Jakarta, Senin (18/1).

Sikap MA itu, dinilai melawan semangat reformasi peradilan, yang menjadi harapan pencari keadilan, sekaligus prasyarat hukum demokratis. “Buat publik akan tetap sulit percaya MA menjadi garda terdepan reformasi peradilan bersih dan berwibawa sebagaimana substansi cetak biru reformasi pradilan MA,” kata dia.

Menurut dia, sebagai pengawas dan pengawal keluhuran martabat perilaku hakim, rekomendasi KY itu seharusnya dihormati oleh MA. “Mestinya sesama lembaga negara, apalagi KY mendapat mandat dari konstitusi, mestinya MA hormati penuh dan jalankan rekomendasi KY,” kata dia.

Oleh karena itu, agar polemik teknis yudisial tidak berkepanjangan, ia berpendapat, MA dan KY harus segera duduk bersama dalam membahas hal itu.

Sebelumnya, KY melansir Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum mengabarkan mengenai 42 orang hakim nakal yang penanganannya diambil oleh MA karena kesalahannya hanya dianggap masalah teknis yudisial.

Kepala Biro Pengawasan Hakim Eddy Harry Susanto mengatakan dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaganya sejak tahun 2005 hingga 2009, sebanyak 45 orang hakim telah diusulkan diberikan sanksi karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Namun, hingga saat ini, yang berhasil diproses sampai ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan diberikan sanksi baru dua orang, lalu satu orang lagi baru rencana untuk diperiksa.

Seminar Nasional “KDRT Ditinjau Dari Sudut pandang Psikologi,Kriminologi ,Hukum dan HAM Dalam Masyarakat.

Seminar Nasional yang mengambil tema mengenai “KDRT Ditinjau Dari Sudut pandang Psikologi,Kriminologi ,Hukum dan HAM Dalam Masyarakat, diselenggarakan di Nirmala Hotel tanggal 25/02/2010. Seminar dihadiri sebanyak 100 peserta yang tergolong dari kalangan Mahasiswa,Instansi Pemerintahan,LSM dan NGO. Seminar dibuka langsung oleh Assisten I walikota dalam sambutannya mengatakan, bahwa KDRT yang terjadi selalu mengalami peningkatan disinilah sangat diperlukan kesadaran dan juga pemahaman bagi masyarakat bahwa perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik,seksual,psikologis dan atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam ruang lingkup rumah tangga.

Adapun sesi materi yang dibawakan oleh beberapa narasumber yaitu Prof.Dr.H.Eman Suparman,S.H.,M.H. (Guru Besar Padjajaran bandung),Dra.Tika Bisono,MPsi,psikolog,H.Nurianto RS,SH.,MH.,MM, dan AKBP.Nyoman Artana,SH (Kasubid BANHAM).Dengan dimoderatorkan oleh Kepala Bidang Hukum LBH Bali yaitu I Nengah Jimat,SH Situasi yang terjadi saat ini bahwa Perempuan terus mengalami KDRT akibat konstruksi dari peran yang disandang, yang menjadi perempuan berada dalam posisi yang lebih rendah dan hina.

Ditinjau dari sudut pandang masyarakat bahwa kesadaran dan sudut pandang para korban untuk berkonsultasi masih kurang,kalaupun adanya keinginan untuk berkonsultasi justru pada pihak yang tidak netral.Dan karena adanya mitos yang mengatakan bahwa KDRT adalah masalah Internal Keluarga, suatu bentuk pertengkaran suami istri jadi orang lain dilarang untuk ikut mencampuri kedalam masalah tersebut.

Seminar yang bertemakan “KDRT Ditinjau Dari Sudut pandang Psikologi,Kriminologi ,Hukum dan HAM Dalam Masyarakat, diakhiri dengan Pemberian Cinderamata kepada pembicaraoleh Tamu kehormatan.*eca*

Sosialisasi Kota Layak Anak di Kantor Walikota

Denpasar (Balikami)
Sosialisasi Pemcanangan Kota layak Anak yang diselenggarakan Selasa,9 Februari 2010 di Ruang Praja Utama kantor Walikota dihadiri oleh 83 Undangan yang tergabung diantaranya Instansi pemerintahan,LSM,NGO, serta tokoh-tokoh masyarakat. Acara yang dibuka langsung oleh Bapak Walikota dalam pembukaannya mengatakan ” segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat dan wajib dijamin,dilindungi dan dipenuhi oleh para orang tua.

Dalam Acara Sosialisasi ini Materi langsung dibawakan oleh Asisten Deputi Perlindungan Anak Meneg PP RI Dan juga LPA Bali sebagai Narasumber dalam sosialisasi perlindungan Anak. Bahwa Anak adalah sesorang yang belum berusia 18 Tahun, termasuk anak yang masih didalam kandungan. Kota layak Anak yang berjutuan untuk membangun inisiatif pemerintahan kab/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi PBB tentang hak anak dari kerangka hukum ke dalam difinisi,strategi,dan intervensi pembangunan seperti kebijakan,kelembagaan,program dan kegiatan yang peduli anak.

Dengan menuju pada sasaran ruang lingkup pada kebijakan Kota Layak Anak meliputi pembangunan di bidang kesehatan,pendidikan,perlindungan,infrastruktur,lingkungan hidup dan pariwisata baik secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan implementasi hak anak.

Acara yang berlangsung hingga pukul 12.00 Wita banyak mendapat tanggapan maupun saran dari peserta, dengan mewujudkan Kota Layak Anak diharapkan dapat memenuhi kriteria dan indikator yang bisa dipenuhi,serta upaya/langkah yang diharapkan dalam penyusunan data anak yang masih tersebar dibeberapa Kabupaten.