Dalam Hearing warga Sumberkelampok dan sendang pasir yang didampingi oleh KPA Bali menjadi latar belakang dalam Pembangunan sebagai media dalam pengentasan kemiskinan berkaitan erat dengan akses dan hak warga atas tanah dan sumber agraria lainnya.
Upaya warga dalam memperoleh hak atas tanah, sering berbenturan dengan kepentingan modal (perusahaan), yang bekembang menjadi kasus atau sengketa agraria, sebagaimana sedang dihadapi warga Sumber Klampok dan Sendang Pasir.
serta Warga korban merupakan keturunan dari para transmigran dan buruh perkebunan yang didatangkan pemerintah kolonial Belanda di tahun 1920-an, serta para pengungsi korban bencana letusan Gunung Agung ditahun 1963-an.
Berbagai Undang-undang dan kebijakan nasional, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah jo PP. 11 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pendayagunaan Tanah (terlantar) sudah berpihak pada rakyat, namun belum ada langkah mendasar dan sistematis dalam penuntasan sengketa tersebut.
Untuk maksud tersebut, Delegasi Warga, dengan didampingi Konsorsium Pembaruan Agraria Bali, serta difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng, untuk mengadakan ”Dengar Pendapat” (Hearing) dalam mendorong dan merumuskan kemauan politik dari para pejabat dan pengambil keputusan yang berwenang di daerah Buleleng terkait dengan kasus atau sengketa tanah yang tengah di hadapi warga.
Harapan dan Rekomendasi.
Melalui Dengar Pendapat ini diharapkan terbentuknya semacam Panita Khusus, dalam menelusuri kendala atau hambatan yang selama ini menjadi ’batu sandungan’ dalam penuntasan kasus atau sengketa tanah warga yang sudah berlangsung lama dan sampai saat ini belum ada penyelesaiannya. Panita ini sekaligus dapat melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu, baik di daerah maupun nasional, dalam mempercepat pendistribusian hak atas tanah kepada warga Sumber Klampok dan Sendang pasir.
Setelah dengar pendapat ini dilakukan, diharapkan para pihak pengambil keputusan daerah dan nasional dengan sungguh-sungguh melakukan perlindungan, pemberdayaan dan penguatan warga atau petani, khususnya dalam penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan dan pencapaian tujuan pembangunan milenium. Sekaligus dengan adanya upaya penyelesaian kasus atau sengketa Sumberklampok dan Sendang Pasir dapat di jadikan model dalam penerapan PP 11 Tahun 2010 penataan dan pendayagunaan tanah (terlantar) di daerah kabupaten Buleleng.