Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali mendorong pencatatan karya seni, tradisi, dan pengetahuan lokal ke dalam sistem perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Upaya itu disampaikan dalam peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kemenkum Bali pada 19 Agustus 2026, dan dikaitkan dengan peningkatan permohonan pencatatan dari masyarakat.
Perkembangan permohonan KI di Bali
Data yang disampaikan Kemenkum Bali menunjukkan pertumbuhan permohonan KI di provinsi ini sampai 18 Agustus 2026.
- Angka permohonan KIK dan kenaikannya
- Tercatat 46 permohonan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Bali per 18 Agustus 2026. Jumlah itu naik dari 15 permohonan pada periode yang sama tahun sebelumnya, atau naik sekitar 206 persen, menurut keterangan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali Eem Nurmanah.
- Total permohonan KI
- Secara keseluruhan permohonan KI di Bali sampai 18 Agustus 2026 mencapai 8.871 pengajuan. Kemenkum Bali melaporkan angka itu naik sekitar 34,25 persen dibandingkan periode sama pada 2025 yang tercatat 6.607 pengajuan.
- Jenis permohonan dominan
- Permohonan didominasi Hak Cipta sebanyak 6.569 pengajuan dan Merek sebanyak 2.246 pengajuan.
Kemenkum Bali menilai kenaikan pengajuan terkait meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan KI, kata Eem Nurmanah.
Galeri Sanga Gumi Bali dan digitalisasi dokumentasi
Kemenkum Bali meluncurkan Galeri Sanga Gumi Bali sebagai bagian dari program edukasi dan dokumentasi digital KIK masyarakat Bali.
- Fungsi galeri
- Galeri berfungsi sebagai wadah edukasi, dokumentasi digital, dan ruang kolaborasi antara Kemenkum Wilayah Bali, pemerintah daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), serta instansi terkait.
- Transformasi digital
- Kepala Kantor Wilayah menyatakan transformasi digital dilakukan agar dokumentasi kekayaan intelektual yang sebelumnya berupa fisik dapat diakses dan dimanfaatkan lebih luas. Eem menyampaikan, “kami bertransformasi digital, bahwa kami semua kekayaan intelektual yang tadinya berupa fisik, kami digitalisasi.”
Langkah ini dipaparkan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan pemanfaatan KI melalui akses digital dan dokumentasi yang lebih sistematis.
Distribusi sertifikat dan contoh karya yang dicatatkan
Dalam acara peringatan, Kemenkum Bali menyerahkan beberapa sertifikat Hak Cipta dan pencatatan KIK kepada mitra.
- Penyerahan sertifikat
- Sepuluh sertifikat Hak Cipta diberikan kepada Institut Seni Indonesia (ISI) Bali, enam Hak Cipta kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, dan ada pencatatan karya dari BRIDA untuk sembilan kabupaten/kota di Bali.
- Ragam karya yang dicatatkan
- Karya yang dicatatkan meliputi seni tari, inovasi digital, dan pengetahuan tradisional, menurut keterangan yang disampaikan pada acara.
Dokumentasi dan sertifikasi diarahkan untuk memberi kepastian hukum atas kepemilikan karya serta membuka peluang pemanfaatan selanjutnya.
Dampak ekonomi dan pernyataan Kemenkum Bali
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali menekankan bahwa pencatatan KI harus berdampak kepada perekonomian, baik bagi pencipta maupun komunitas pemilik karya.
- Pernyataan resmi
- Eem Nurmanah menyatakan Kementerian Hukum siap “mengayomi dan siap melindungi secara hukum” serta berharap pencatatan menjadi pintu masuk untuk pengembangan nilai ekonomi dari karya budaya.
- Penekanan pada manfaat ekonomi
- Dalam sambutannya Eem menegaskan bahwa perlindungan KI tidak hanya soal pencatatan, tetapi juga soal manfaat ekonomi bagi pemilik karya.
Pernyataan tersebut mengikat target kebijakan, sementara mekanisme pemanfaatan ekonomi lebih rinci belum dipaparkan secara terperinci dalam keterangan publik pada acara itu.
Hal operasional yang perlu divalidasi lebih lanjut
Beberapa aspek teknis dan operasional tidak dirinci lengkap dalam paparan acara. Hal-hal ini perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang sebelum dijadikan dasar kebijakan atau rencana komersialisasi:
- Mekanisme pembagian manfaat ekonomi
- Perlu dicek apakah ada aturan standar atau perjanjian khusus untuk pembagian hasil komersialisasi antara pencipta, komunitas pemilik KIK, dan pihak lain.
- Pengelolaan Galeri Sanga Gumi Bali
- Perlu dikonfirmasi struktur pengelolaan, aksesibilitas publik versus akses terbatas, dan standar keamanan data digital yang digunakan.
- Peran BRIDA setelah pencatatan
- Perlu dipastikan lingkup kerja BRIDA setelah pencatatan KIK, khususnya terkait pendampingan, riset komersialisasi, dan pembiayaan.
- Penegakan dan pengawasan pelanggaran KI
- Detail mekanisme penegakan hukum atas pelanggaran KI lokal di Bali perlu diverifikasi untuk memahami efektivitas perlindungan yang dijanjikan.
Catatan di atas adalah item yang menurut penjabaran acara layak ditanyakan lebih lanjut kepada Kemenkum Bali atau instansi terkait.
Kesimpulan
Kemenkum Bali mendorong agar karya seni, tradisi, dan pengetahuan lokal di Bali tercatat dalam sistem Kekayaan Intelektual. Sampai 18 Agustus 2026 tercatat peningkatan permohonan, termasuk 46 permohonan KIK dan total 8.871 pengajuan KI di wilayah Bali. Peluncuran Galeri Sanga Gumi Bali dipaparkan sebagai langkah digitalisasi dokumentasi dan ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah serta BRIDA. Kepala Kantor Wilayah, Eem Nurmanah, menegaskan kesediaan kementerian untuk memberikan perlindungan hukum dan mendorong pemanfaatan ekonomi dari karya yang tercatat. Beberapa detail operasional yang berkaitan dengan komersialisasi dan tata kelola perlu dikonfirmasi langsung ke instansi terkait.
